APBDES adala rencana tahunan pemerintah desa .Secara yuridis APBEDES merupakan produk hukum Pemerintah Desa berupa peraturan desa,dimana produk kesepakatan antara BPD dengan Kepala Desa. Secara subtansi APBDES merupakan pruduk perencanaan yang disusun berdasarkan RKP dan merupakan penjabaran dari RPJMDES. dari aspek struktur atau komponen APBDES terdiri dari :
PAD : 92.400.000
DANA DESA : 1.135.541.000
BHPR : 60.425.529
ADD : 451.907.000
BKK : 6.000.000
JUMLAH PENDAPATAN :1.746.273.529.60